Pada 29 Desember 2009 silam, Majelis hakim PN Tangerang memutus bebas Prita Mulyasari dari tuntutan jaksa 6 bulan penjara. Alasan utama membebaskan Pr
"Tapi kemudian Anand bilang ke saya seperti ini, 'saya mogok makan bukan karena saya cengeng, tapi karena saya merasa hak asasi saya sebagai manusia t