Polri sebagai lembaga pertama yang bertugas sebagai pemelihara kamtibmas mengambil inisiatif untuk membuat sistem virtual police.
Konsep pendekatan restorative justice merupakan suatu pendekatan yang lebih menitik-beratkan pada kondisi terciptanya keadilan dan
Baru-baru ini, Polri memberikan teguran virtual police (VP) kepada akun WhatsApp yang diduga melakukan tindak pidana ujaran kebencian.
"Polisi juga akan berkoordinasi dengan pihak Kementrian Kominfo untuk membentuk satuan khusus digital."
Polisi virtual bagai pisau bermata dua. Bisa mendisiplinkan. Namun, di sisi lain, juga dapat mengekang kebebasan rakyat dalam bersuara.
UU ITE sering kali menjadi momok bagi mereka yang ingin mengkritik, banyak kasus yang kemudian menjadikan mereka takut dipidana
polisi virtual adalah anggota kepolisian yang tugasnya mengawasi aktivitas di media sosial untuk menindak unggahan konten yang berpotensi melanggar IT