Perceraian pada umumnya tidaklah dibenarkan, agama manapun tidak memperbolehkannya.
Saat perkara "pembegalan" perusahaan PMA ini disidangkan di PN Jakarta Utara, pihak investor asing juga digugat perdata di PN Cibinong, Jawa Barat.
Verstek adalah kewenangan hakim untuk memeriksa dan memutus suatu perkara meskipun Tergugat dalam perkara tersebut tidak hadir di persidangan pada t