Saat perkara "pembegalan" perusahaan PMA ini disidangkan di PN Jakarta Utara, pihak investor asing juga digugat perdata di PN Cibinong, Jawa Barat.
Istilah istilah yang dipakai dalam Gugatan perceraianPerkara dapat diputus verstek berdasarkan pasal 125 ayat (1) HIR/ pasal 149 RBg mementuka b