Penetapan Undang Undang No. 41 Tahun 2004 tentang wakaf adalah momentum perbaikan pengelolaan wakaf di Indonesia. Diundangkan pada periode Susilo Bamb
Presiden Republik Indonesia ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan DPR RI melahirkan UU No. 41/2004 tentang wakaf. Sebagai payung hukum bagi penguata