Pembantu Presiden Jokow Widodo nampaknya tak pernah mau belajar dalammembuat peraturan perundang-undangan. Selama pemerintahan Kabinet Kerja, pe
Ketetapan MPR merupakan salah satu jenis dan hierarki peraturan perundangan-undangan berdasarkan pasal 7 ayat (1) UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembent