Bangsa Indonesia kaya aset nasionalisasi. Menjadi bukti sejarah peninggalan masa lalu di bumi Nusantara. Tak hanya satu atau dua aset nasionalisasi di
Pasal 1 UU Nomor 86/1958 tentang Nasionalisasi (UU Nasionalisasi) yang menaruh kata 'bebas' dalam isi kalimat dirasakan ambiguitas. Seperti "abu-abu".
Aset nasionalisasi di ujung tanduk. Menuju hilang kewibawaan negara Indonesia. Dapat saja menjadi ancaman bahwa aset nasionalisasi ke depan seperti ba
Nasionalisasi itu seharusnya menjamin hak kepemilikan individu atau lembaga terhadap sesuatu yang diperolehnya secara sah dari negara. Soal ini jelas