Notaris berwenang membuat akta otentik mengenai semua perbuatan, perjanjian, dan ketetapan yang diharuskan oleh peraturan perundang-undangan
Akta sebagai suatu alat komunikasi hukum yang mengatur hak dan kewajiban para penghadap atau klien yang datang kepada notaris demi kepastian hukum
Jika kita lihat dari sitem negara berdasarkan Konstitusi UUD Negara republik Indonesia 1945 tentang negara kesejahteraan atau welfe state