Persyaratan tertentu yang harus dipenuhi oleh WBP agar bisa mendapatkan hak yang telah disebutkan dalam Pasal 10 ayat 1 meliputi: berkelakuan baik, ak
20 Warga Binaan Lapas Pekalongan mengikuti Sosialisasi UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.