Dipensasi umur didalam pernikahan muda akan menimbulkan beberapa masalah dalam keluarga. Selain itu, hal itu juga menyebabkan dampak buruk bagi kedua
Dengan adanya UU Nomor 16 Tahun 2019 ini diharpkan mampu menekan tingginya angka pernikahan dini khususnya di wilayah kota Singaraja.