Kenaikan PPN 12 persen menuai kritik tajam. Bukankah kebijakan ini memperlebar ketimpangan sosial? Vietnam punya strategi berbeda yang patut dicontoh.
Isu kenaikan PPN menjadi 12% ternyata juga banyak dimanfaatkan oleh lawan politik untuk menyerang pemerintah sekarang
Aspek lingkungan dan ekonomi menjadi dasar pertimbangan dalam penerapan Pajak Karbon sebagai amanah UU Nomor 7 Tahun 2021 (UU HPP).
Pajak karbon diterapkan untuk mengendalikan emisi karbon dan mendorong perubahan perilaku industri menuju kegiatan ekonomi hijau.
Capai Realisasi Penerimaan Pajak Melebihi Target; Buntut dari Pengesahan UU HPP?
Natura kadang dirasa sangat sulit dikenali bentuknya. ya. Padahal ini masalah perpajakan yang rigid dan tidak boleh salah treatment.
Kalau misalnya ada nominasi natura/fasilitas kantor terbaik pilihan pemirsa tahun ini, mungkin pemenangnya adalah fasilitas kendaraan!
Syarat natura dapat menjadi beban di perusahaan adalah bila 3M. Lantas apa natura yang tidak 3M?
Ada natura dalam makanan kita. Pengaturan detil ada di PMK 66. Berikut contoh kasusnya.
Sejak awal diluncurkan, pajak natura memang sudah terdengar rumit. Apalagi saat peraturan pelaksanaannya belum terbit.
Persoalan penurunan rasio pajak Indonesia di tahun 2023 yang diikuti oleh kenaikan pertumbuhan ekonomi sebesar 5,03% (yoy) pada kuartal I 2023
Di tengah situasi ketidakpastian global, akankah asa untuk mencapai Indonesia Emas 2045 tetap terjaga?
Fringe Benefit Tax atas Natura dalam UU HPP
Pajak Karbon adalah pajak yang dikenakan atas emisi karbon yang memberi dampak negatif terhadap lingkungan hidup.
Kenaikan PPN 11% pada awal April 2022 mengubah perilaku konsumsi masyarakat menjadi lebih menurun di era new normal sekarang ini.
Terdapat undang undang yang mengatur tentang harmonisasi peraturan perpajakan yaitu UU Nomor 7 tahun 2021.
Aturan Penyusutan baru yang terdapat dalam UU HPP
yaitu bagi WP OP yang menghitung PPh dengan tarif final 0,5% (PP 23/2018) dan memiliki peredaran bruto sampai Rp 500.000.000 setahun tidak dikenai PPh
Kesiapan Kenaikan Tarif PPN
Warisan sebagai Non Obyek Pajak dijadikan sebagai obyek dalam pengungkapan harta pada Tax Amnesti Jilid II