Demi wibawa organisasi dan perlindungan Advokat, Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) harus bersatu.
Bukan hanya UU KPK, beberapa UU ini berlaku tanpa tanda tangan Presiden karena menuai pro-kontra.Tanpa tanda-tangan Presiden, Undang-Undang Komisi Pem