Putusan pidana yang menggunakan alat bukti palsu tersebut tidak memiliki kekuatan hukum yang memuat nilai-nilai keadilan, kepastian dan kemanfaatan.
Rencana Pemerintah dan DPR RI yang akan mengesahkan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) masih menyisakan polemik.