kegiatan PKM di SMK 3 Tangerang SelatanTelah selesai kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) yang mana kegiatan ini merupakan kegiatan yang wajib
Perlindungan Hukum Kasus Bullying di Sekolah terhadap Anak yang Melakukan Tindakan Kekerasan
Pengabdian Kepada Masyarakat Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Pamulang
PKM Mahasiswa Fakultas Ilmu Hukum Universitas Pamulang
Pengabdian kepada masyarakat fakultas hukum universitas pamulang di smk slegan jaya jakarta selatan
Apabila sistem keuangan tidak stabil, seperti terjadi bubble burst yang disebabkan oleh interaksi antara cryptocurrency dan ekonomi riil.
Perbandingan antara sistem hukum modern dan sistem hukum islam.Perbandingan antara sistem hukum modern dan sistem hukum Islam mencakup beberapa aspek.
Ketiga ilmu ini mempunyai obyek yang sama, yaitu negara. Perbedaannya adalah meskipun obyek penyelidikan ketiga ilmu pengetahuan tersebut sama
Mengapa ada persamaan dan perbedaan antara hukum di berbagai negara? Apa yang menjadi penyebab persamaan dan perbedaan ini
Menilik perbandingan mengenai asas legalitas kedua negara
Negara Indonesia yaitu negara yang menganut sistem hukum gabungan dengan sistem aturan primer yaitu sistem Eropa Kontinental.
Perseroan adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha
Kebijakan tiktokshop sangat berpengaruh terhadap umkm masyarakat
Universitas Pamulang Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan, Kuliah Kerja Lapangan (KKL)
Sosialisasi Materi Anti Cyber Bullying Dalam U.U ITE No. 11 Tahun 2008
Diharapkan dapat membantu siswa dan siswi didalam pemahaman tentang kekerasan dan pelecehan seksual yang terjadi didalam lingkungan sekolah.
Perlindungan Hukum Bagi Korban Transaksi Undang-undang ITE Nomor 11 Tahun 2008.
Mahasiswa Universitas Pamulang (UNPAM) menyelenggarakan Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) di SMAS Daan Mogot, Periuk Kota Tangerang.
Eksekusi Hak Tanggungan sebagai Perlindungan Hukum Kreditur (Pemberi Hutang) akibat Debitur (Penerima Hutang) Lalai Bayar Hutang
Mahasiswa UNPAM memberikan sosialisasi terkait sanksi-sanksi pidana yang bisa didapatkan apabila kita menyebarkan berita bohong di media sosial.