19 tahun dianggap sebagai batas umur yang memungkinkan seseorang telah memiliki kesiapan untuk menanggung konsekuensi pernikahan.
Perkawinan anak menimbulkan banyak dampak permasalahan bagi generasi muda dan Bangsa Indonesia
Di perkawinan suku Kerinci, perkawinan bukan hanya antara dua orang saja tapi juga menjadi urusan kedua belah pihak orangtua, tengganai, ninik mamak
Berbicara tentang pernikahan atau perkawinan memang suatu hal yang sangat didamba-dambakan bagi semua kalangan, memang cukup benar setelah menikah
Jadi menurut saya tentang teori dan praktik masyarakat tentang Undang-Undang perkawinan kurang efektif
Keharmonisan rumah tangga sering sekali berujung perceraian. Saat kedua pasangan merasa sudah tidak ada kecocokan dan tak ingin melanjutkan kehidupan