Perkawinan beda agama merupakan kasus yang masih terjadi di Indonesia. Artikel ini memberikan pandangan tentang legalitas dari perkawinan beda agama.
Asas sukarela artinya, adanya persetujuan secara sukarela dari pihak-pihak yang mengadakan perkawinan, yaitu calon suami dan calon istri.
Pada buku ini memuat studi kritis perkembangan hukum islam dari perspektif fikih, undang undang nomor 1 tahun 1974 sampai kompilasi hukum Islam
Dinamika Politik Hukum Islam dalam Pembentukan UU Perkawinan
Dinamika Politik Hukum Islam dalam Pembentukan Undang Undang Perkawinan