membahas masalah pengawalan yang sedang trend
halo teman-teman semua, kita wajib tau nih
Dalam UU No.17 tahun 2023, hak setiap orang atas pelayanan kesehatan telah dijamin. Namun ternyata, masih ada diskriminasi terhadap pasien BPJS.
Kasus Guntur Siahaan menunjukkan pelanggaran hak atas kesehatan di Indonesia. Artikel ini membahas tantangan dalam pelayanan kesehatan.
Langkah baru bagi masa depan kesehatan di Indonesia
Transformasi Kesehatan Dimulai! UU No. 17/2023 hadir dengan layanan lebih baik, STR digital, & perlindungan pasien. Siapkah Anda dengan perubahan ini?
UU Kesehatan No. 17/2023: Transformasi sektor kesehatan menuju layanan inklusif, digital, dan merata. Tantangan: infrastruktur, distribusi, kolaborasi
Oleh:Andika Kurnia Sandi (23110111830)Rafif Nakhwah (23110111854)Rifqi Syarifuddin (23110111857)Dr. Eti Mul Erowati, S.H., M.Hum.FAKULTAS HUKUM UNIVER
Korupsi menjamur, hukuman mati hanya wacana. Mengapa Pasal 2 Ayat (2) UU Tipikor tak pernah diterapkan? Ada indikasi kepentingan politik?
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa: Mendorong Pemberdayaan Desa melalui Otonomi, Partisipasi Masyarakat, dan Pengelolaan Dana Transparan.
Isitilah Revenge Porn yang tersebar melalui media sosial dan bagaimana pemahaman serta supremasi hukum untuk hal tersebut.
Guru merupakan sosok yang penting dalam dunia Pendidikan,berperan penting dalam mendidik, membimbing dan mengajar pesertadidik.
Perlindungan terhadap guru adalah aspek penting dalam menjaga kualitas pendidikan di Indonesia. Guru sebagai pendidik dan teladan bagi generasi muda
harus melindungi hak guru
Perlindungan terhadap guru menjadi isu krusial di tengah tantangan yang dihadapi dunia pendidikan saat ini
Undang-Undang Perlindungan Guru diharapkan dapat berkontribusi secara signifikan dalam mengurangi insiden kekerasan
Food estate salah satu yang harus dilaksanakan agar swasembada pangan tercapai. Proyek ini harusnya dilindungi UU agar terjamin keberlanjutannya
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Pasal 1 ayat (3) diatur bahwa “Negara Indonesia adalah negara hukum.”
Konstitusi dan negara adalah dua entitas yang tak terpisahkan karena keduanya saling melengkapi.
Hakim adalah suatu dimensi yang sangat esensial dalam proses penegakan hukum khususnya dalam penyelesaian perkara-perkara di tingkat peradilan.