Pemerintah telah mengumumkan penetapan upah minimum provinsi (UMP) yang akan berlaku tahun 2018. walaupun UMP ini diumumkan pada masing-masing provins
Gubernur Propinsi DKI Jakarta, Anies Baswedan, telah mengumumkan secara resmi Upah Minimum Propinsi (UMP) 2018 sebesar 3.648.000 pada hari Rabu sore,