Kenaikan UMP 6,5% dan PPN 12%: Dampaknya terhadap Kesejahteraan Masyarakat di Kota Serang, BantenPada awal tahun 2024, pemerintah Indonesia mengumumka
Analisis ini menunjukkan bahwa dampak kenaikan UMP 6.5% dan PPN 12% terhadap kesejahteraan masyarakat di Kota Serang, Banten, bersifat kompleks dan mu
Kenaikan UMP dan PPN memang memiliki dampak yang kompleks terhadap perekonomian masyarakat, terutama di Kota Serang.
Kenaikan UMP sebesar 6,5% dan tarif PPN sebesar 12% jelas membawa dampak ganda bagi masyarakat Indonesia, termasuk di Serang, Banten. Sementara kenaik
Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi - UMP 2020 sebesar 2.877.448 Rupiah, yang berlaku pada 1 Januari tahun