Kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 6,5% dan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% merupakan dua kebijakan ekonomi yang saling berk
Kenaikan UMP 6,5% dan PPN 12%
Penulis:1. Elsi Maulani Priyayi(E-mail: elsimaulanipriyayi07@gmail.com)2. Dr.H. Asep Qustolani, SE.MM(E-mail: asepquinn@unma.ac.id)Dampak Kenaikan Upa
Investasi harus Jalan, PHK Dapat Dihindari dan UMP Jalan
1. Dampak UMP 6,5% terhadap Kesejahteraan MasyarakatKenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) yang ditetapkan sebesar 6,5% dapat memberikan pengaruh positi
1. Dampak UMP 6,5% terhadap Kesejahteraan MasyarakatKenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) yang ditetapkan sebesar 6,5% dapat memberikan pengaruh positi
Kenaikan UMP dan PPN di Kota Serang menuai protes. Dampaknya: biaya hidup naik, PHK, harga melonjak. Masyarakat tuntut kebijakan lebih bijak.
Yudya Pratidina Marhaenis!
Dampak peningkatan UMP dan PPN terhadap masyarakat kota Serang
Dampak kenaikan UMP sebesar 6,5% dan PPN 12%. Terhadap kesejahteraan masyarakat Indonesia khususnya Kota Serang, Banten
Pemerintah telah resmi menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 6,5 % untuk tahun 2025 Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan daya
Berikan teaser dari artikel di atas kurang dari 150 kata
Dampak kenaikan UMP 6,5% dan PPN 12% di Kota Serang: dari daya beli hingga inflasi. Apa saja sisi positif dan negatifnya? Simak di sini!
Langkah kenaikan PPN dari sebesar 11% menjadi 12%
Dampak Kenaikan UMP 6,5% Dan PPN 12% Di Kota Serang
Kenaikan UMP dan PPN 2025 memicu harapan sekaligus kekwatiran. Dapatkah peningkatan daya beli pekerja mendorong ekonomi daerah?
Kenaikan UMP dan PPN yang direncanakan pada tahun 2025 berpotensi menimbulkan dampak yang kompleks terhadap kesejahteraan masyarakat Indonesia, khusus
"Kenaikan UMP 6,5% dan PPN 12% jadi dilema di Kota Serang. Apakah kesejahteraan naik atau justru daya beli masyarakat tertekan? Simak suara warga
Kombinasi kebijakan kenaikan UMP sebesar 6,5% dan PPN sebesar 12% memberikan dampak kompleks terhadap masyarakat kota Serang, Banten.
Kenenaikan PPN, UMP dan UMK 2025