Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 Pasal 63 bahwa penilaian hasil belajar dilakukan oleh pendidik, satuan pendidikan, dan oleh pemer
Ujian di Gontor adalah ujian yang sangat berbeda dari sekolah-sekolah pada umumnya, baik itu sistem maupun materi yang diujikan. Materi yang diujikan