Mewujudkan keadilan melalui efektivitas hukum dan kontrol sosial yang konsisten untuk menciptakan tatanan hukum yang adil dan diterima masyarakat.
Efektivitas hukum merupakan sejauh mana hukum diterapkan dan berfungsi sesuai dengan tujuannya dan berdampak pada masyarakat
Berikut adalah pokok-pokok pemikiran dari Max Weber dan H.L.A. Hart
Pemikiran Max Weber dan H.L.A. Hart membentuk sistem hukum Indonesia yang adaptif, adil, dan responsif terhadap interaksi sosial masyarakat.
Buku ini unggul dalam menjelaskan sosiologi hukum dengan analisis mendalam tentang hubungan antara hukum dan masyarakat.
Sosiologi hukum terbentuk dan dipengaruhi karena adanya kenyataan dalam masyarakat