Teori perubahan sosial hubungannya dengan perubahan hukum. Perubahan hukum dipengaruhi 3 faktor: adanya komulasi progresif dari penemuan
14 Bab, Ribuan Inspirasi: Sebuah Perjalanan Menjelajahi Dunia Hukum dalam Kacamata Sosiologi
factor-faktor yang mempengaruhi terhadap efektivitas hukum dalam Masyarakat adalah kepastian hukum maupun penegak hukumnya, masyarakat dengan kondisi.