Iuran DPLK perusahaan dijadikan uang pesangon karyawan saat PHK, apa masalahnya?
Silakan PHK, asal bayar uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja yang jadi hak pekerja. Karena PHK ada aturannnya, bukan sembarangan
Setelah terkena PHK, segera bangkit lalu periksa kondisi finansial, manfaatkan uang pesangon sambil mencari pekerjaan baru atau membuka usaha sendiri
Banyak orang tidak menyadari bahwa mengubah atau lebih tepatnya menyesuaikan gaya hidup lebih utama dalam mempersiapkan masa pensiun.
Resign atau mengundurkan diri dalam dunia hubungan kerja termasuk dalam kategori PHK (Pemutusan Hubungan Kerja), lengkapnya adalah PHK karena mengundu
Aturan pesangon untuk pekerja atau buruh sesungguhnya bukan hal yang baru. UU Cipta Kerja pun hanya merevisi UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan. Dalih
UU Cipta Kerja telah disahkan. Peraturan Pemerintah (PP) pun sedang disusun. Salah satu butir yang menarik adalah soal pesangon pekerja. Karena pesang
Wabah virus corona, suka tidak suka, jadi wabah Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). PHK bagi pekerja menjadi sulit dihindari. Karena perusahaan tidak mamp
Wabah virus corona Covid-19, bukan saja membuat seluruh dunia pontang-panting. Tapi sektor dunia usaha pun dibikin kocar-kacir. Perekonomian lesu, pro