Pada 30 Oktober 1946, melalui UU RI No. 19 Tahun 1946, Oeang Repoeblik Indonesia (ORI) yang disahkan Menteri Keuangan ke-2
Menyambut Hari Ulang Tahun ke-75 Republik Indonesia (RI), Bank Indonesia (BI) menerbitkan uang kertas 75.000 rupiah edisi khusus. Uang ini adalah jeni