Harus ada perubahan pola pikir bahwa guru penggerak adalah sebuah program pendidikan bagi guru yang sifatnya opsional, tidak wajib.
Dengan adanya UU ASN yang baru, berbagai instansi, termasuk sekolah, dilarang untuk mengangkat tenaga honorer.
Setidaknya ada dua hal yang seharusnya diperoleh dari proses pendidikan yang ada di sekolah, yang pertama adalah kemampuan akademik siswa.