Penyaluran dana ada dua bagian, satu untuk tingkat makro dan satu untuk tingkat mikro.
Pembiayaan kerjasama usaha mudharabah harus memenuhi persyaratan tertentu, seperti ketentuan pembiayaan dalam mudharabah berikut ini.
KETENTUAN SYARI'AH PADA PRODUK PEMBIAYAAN BERBASIS SEWA