Sudah dua hari berlalu sejak komposisi Kabinet Indonesia Maju diumumkan, ada begitu banyak hal menarik yang menyertai pasca pengumuman itu. Mulai dari
Pasal 8, UUD 1945 yang telah disempurnakan (amandemen ke 4 pada 2002) pada ayat (3) menyebutkan : Jika Presiden dan Wakil Presiden mangkat, berhenti,