Audit dana desa adalah proses pemeriksaan independen yang dilakukan terhadap penggunaan dana desa oleh pemerintah desa atau lembaga yang ditunjuk.
Meskipun pengaturan Desa ini menjadi wewenang 3 menteri, mulai Kemendagri, Kemenkeu, hingga Kemendesa, namun tak satupun produk Peraturan Menteri yang