Kasus transfer nyasar yang berujung pada pemidanaan nasabah penerima kembali terjadi. Kali ini menimpa nasabah Bank BRI bernama Indah Harini.
UU Nomor 3 Tahun 2011 tentang Trasfer Dana, di mana pada pasal 85 disebutkan bahwa hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak