Dalam amanat Undang-undang No. 18 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Sampah (UUPS), pada Pasal 25 ayat (1) Pemerintah dan pemerintah daerah secara sendiri
Rakyat pasti patuh dan mengikuti aturan bila panutannya ada dan profesional menjalankan regulasi.