Belum ada pemahaman APH yang seragam terhadap kelalaian di dalam tindak pidana medik sehingga menimbulkan perbedaan putusan pengadilan
Walaupun Tindak Pidana Medik itu berbeda dengan Tindak Pidana Umum, namun Tindak Pidana Medik belum termasuk ke dalam Tindak Pidana Khusus.
Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Martapura Kanwil Kemenkumham Sumsel, yang diwakili oleh Kasi Adm. Kamtib, Dedy Irawan, A.Md.IP., S.H., M.H.,