dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun
Perdagangan orang yang marak berada pada era globalisasi ini, kecanggihan teknologi dan perkembangan teknologi menjadikan perdagangan orang bervariasi
Hambatan-hambatan atas penegakan hukum atas Tindak Pidana Khusus tentang Perdagangan Orang yang khas.
Jempol dua, apresiasi banget untuk Bareskrim Polri yang telah menangkap para mafia perdagangan orang
SBMI dan Greenpeace Indonesia mengadakan webinar dengan tema "Ditengah Krisis Kepercayaan Publik, Polri didesak Bereskan Kasus TPPO Pekerja Migran."
Vonis 1,5 tahun bagi pelaku penempatan ilegal ke Kamboja dinilai sangat tidak adil. Pertimbangan hakim dinilai tidak relevan dengan aksi kejahatannya
Kasus perdagangan manusia menjadi salah satu kasus yang sangat memprihatinkan khususnya di Indonesia dan menjadi kasus yang perlu perhatian khusus.
TPPO bukan hanya merupakan hanya tanggung jawab pemerintah saja, tetapi juga membutuhkan peran serta masyarakat.