Dana THR untuk PNS yang dialokasikan negara tahun ini sebesar Rp. 30,6 Triliun, terdiri atas THR bagi PNS di instansi pusat, dan pemerintah daerah
THR atau Tunjangan Hari Raya mungkin tidak asing di telinga kita. THR adalah pendapatan non upah yang wajib dibayarkan kepada pekerja atau keluarganya