thoharoh yaitu mengerjakan sesuatu hal yang tidak sah sholat melainkan denganya, seperti menghilangkan najis instinja’ atau cawik atau cebok, wudhu
ada empat hikmah tentang disyariatkannya thahrah sebagaimana disarikan dari kitab al-Fiqh al-Manhaj 'ala Madzhabil Imm asy-Syfi