Teori Hukum dan Penerapannya Didalam Hukum Indonesia
adagium ad alio expectes, alteri quod feceris merupakan asas umum, yang menekankan pada penalaran moral terhadap individu,
Dalam hal pertanggung-jawaban pidana; menurut teori ilmu Hukum dikenal 3 (tiga) teori, yaitu: 1) perbuatan tersebut diketahui (teori pengetahuan / we