Korupsi telah merambah setiap lapisan kewenangan, baik di eksekutif, legislatif, dan yudikatif, baik di lapisan di tingkat pusat hingga tingkat desa.
Pejabat Tata Usaha Negara wajib mengacu pada rambu-rambu hukum adminsitrasi yang telah ditetapkan
Perluasan Kompetensi Absolut Pengadilan Tata Usaha Negara dalam Undang-Undang Administrasi Pemerintahan