Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Resmi naik 11% dan berlaku mulai tanggal 1 April 2022. Masyarakat dan pengusaha merespon kebijakan tersebut.
Pajak merupakan suatu bentuk partisipasi masyarakat terhadap pemerintah dalam hal menjalankan kewajibannya sebagai warga negara. Melalui pajak, pemeri