Tanda Tangan Elektronik (TTE) tentunya menjadi solusi ditengah pandemi saat ini. Namun, jika kita tidak paham, bisa-bisa terjerat oleh hukum.
Pasti kalian sudah tidak asing dengan istilah tandatangan elektronik kan? Sebenarnya sah tidak ya tanda tangan elektronik itu?
Menteri Keuangan telah menerbitkan tata cara pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan secara elektronik.
Harus memiliki sertifikasi yang dikeluarkan oleh penyelengara sertifikasi elektronik yang diakui oleh menteri kominikasi dan informatika.