Menteri Nusron mengimbau agar para pelaku usaha dalam sektor properti mengecek Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR)
Kita jadikan pemukiman semuanya tertib, perumahan di Indonesia dan kawasan pemukiman lainnya harus terbuka, tidak eksklusif dan baik bagi rakyat.
Partisipasi masyarakat sangat di butuhkan terhadap kepemilikan tanah, kedudukan tanah sesuai dengan perkembangan zaman.