Majelis Hakim telah memberikan waktu bagi Tergugat Intervensi 2 untuk menghadirkan saksi-saksi yang mendukung klaimnya. Namun, pada sidang terakhir
Kasus ini telah disampaikan kepada Polda Sumatera Utara, serta melibatkan beberapa lembaga penegak hukum dan media, termasuk Irwasum Mabes Polri
Kami berharap Polda Sumut menjalankan proses hukum dengan serius dan adil. Setiap pihak yang mencoba menghalangi penyidikan
Jika bukti yang diberikan cukup banyak dan kuat, saya siap memberikan hadiah hingga Rp 100 juta
Keberatan majelis, karena tidak menyelesaikan pertanyaan sampai tuntas kepada saksi
Keputusan majelis hakim di Pengadilan Negeri Binjai yang tidak mempertimbangkan bukti-bukti dan kesaksian yang ada juga mendapat kritik tajam.
Dr. Djonggi M. Panggabean Simorangkir menyatakan bahwa DNA Rospita dan DNA Dinar harus diperiksa melalui rambut untuk memastikan hubungan mereka.
Kasus ini melibatkan keluarga besar Tampubolon dan Siahaan, dengan Josua Tampubolon sebagai pelapor yang merasa dirugikan oleh tindakan Rospita.
"Rospita Mangiring Tampubolon Mengaku Anak Kandung Demak Tampubolon, Konflik Warisan Memunculkan Tuntutan Hukum dan Pemeriksaan DNA"
Saya berharap, agar diganti itu semua penyidik di Polda Sumut, lalu periksa semuanya. Biar diperiksa Propam Polda Sumut kalau perlu diperiksa KPK