talak atau cerai melalui orang lain
Keabsahan talak dalam fiqh kontemporer menurut Qasim Amin dan Jamal Al-Banna
Perkawinan secara general dapat dimaknai sebagai ikatan lahir dan batin antara sepasang laki-laki dan perempuan untuk berkomitmen terhadap kehidupan y
Rujuk dalam hukum Islam adalah proses di mana suami mengambil kembali istri yang telah diceraikan selama masa iddah, tanpa memerlukan akad nikah baru.
Kita sering mendengar istilah talak dalam kehidupan sehari-hari, terlebih dengan kehidupan dalam pernikahan, apa itu talak sebenarnya?
Talak, yang secara harfiah berarti 'memutuskan hubungan', adalah istilah dalam hukum Islam yang merujuk pada proses perceraian rumah tangga
Nafkah iddah, nafkah mut'ah, nafkah madhiyah dan nafkah hadhanah adalah empat jenis nafkah yang dikenal dalam perkara perceraian.
Jika keduanya ingin rujuk, maka Allah akan memberi jalan keluar di antara mereka. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.
Talak adalah salah satu istilah dalam perkawinan. Berikut adalah penjelasan mengenai definisi Talak, Dasar hukum talak, dan Macam Talak
Rujuk berasal dari bahasa arab yaitu raja‟a - yarji‟u - ruju‟an yang berarti kembali atau mengembalikan.
Talak adalah suatu proses dalam hukum islam dimana suami dan juga istri berpisah u tuk mendapatkan kehidupan yang lebih baik lagi.
Bagaimana sudut pandang islam mengenai cerai atau yang dapat diketahui juga sebagai talak? Simak lebih lanjut di sini
Dalam pandangan hukum Islam, rujuk bukan hanya sekadar tindakan formal, tetapi merupakan kesempatan untuk memperbaiki hubungan yang rusak.
Dalam islam pernikahan merupakan ikatan suci yang dianjurkan kepada seluruh umat islam mewujudkan kebahagiaan dan ketentraman hidup berumah tangga
Setiap orang pasti mendambakan pernikahan yang awet dan langgeng.
Maka, khulu' harus dengan ganti rugi dari pihak istri atau orang lain.
Elvira Akmalia FirdausyHKI 4D/222121128untuk memenuhi tugas book review mata kuliah Hukum Perdata Islam di Indonesia, yang diampu oleh bapak Muhammad
Review Book Hukum Penceraian Untuk Wanita Islam Berdasarkan Al-Qur'an Dan As-Sunnah (Himatu Rodiah)Ridhwan Nafi' Maula Nashrullah - 222121125
Bertujuan demi kemaslahatan relevansi dalam konteks menjaga jiwa (al-nafs), yaitu menjamin hak-hak istri dan anak pasca terjadinya perceraian
Karena hidup lama-lama kaya tai, hingga kutalak satu diriNya.