Hukum Taklifi adalah larangan, tuntutan, atau pembolehan. Sedangkan, Hukum Wadh'i adalah hukum yang mengatur tentang sebab, syarat dari Hukum Taklifi.
Hukum wadh'i dan hukum taklifi adalah dua konsep dalam hukum Islam yang memiliki peran penting dalam mengatur perilaku individu Muslim.
Seperti apa hubungan Hukum Taklifi dengan Hukum Wadh'i dalam tinjauan Ushul Fiqh
Perintah Allah yang berbentuk pilihan dan tuntutan dinamakan hukum taklifi
Ketentuan yang dinyatakan dalam bentuk tuntutan disebut hukum taklifi, sedangkan yang mempengaruhi perbuatan taklifi disebut hukum wadh'i.