pastinya kita sudah tidak asing dengan kata kerjasama dalam suatu perusahaan, bagaimana fiqih muamalah mengatur akad kerjasama ini?
Pelajari konsep syirkah yang diterapkan Rasulullah SAW dalam perdagangan: kolaborasi, transparansi, dan pembagian risiko untuk bisnis!
Artikel Ini Berisikan Tentang Materi Pendidikan, Apabila Ingin Membaca Lebih Lanjut Silahkan Cek Artikel Ini
Di era modern saat ini dunia kewirausahaan,konsep Syariah semakin mendapatkan perhatian,terutama dalam konteks masyarakat yang semakin sadar
Akad Syirkah merupakan bentuk kerjasama antara dua pihak atau lebih dalam menjalankan usaha, yang dibolehkan dalam Islam.
Mungkin cukup segitu pengetahuan saya tentang akad akad syirkah bisnis islam semoga bisa bermanfaat bagi teman teman semua yg ingin dan mempelajarinya
Menurut mazhab Hambali, syirkah berarti persekutuan dalam hal tasharruf dan hak. (Ghufron A, 2002: 192).
akad musyarakah Keuntungan dibagi hasilkan sesuai dengan kesepakatan bersama di awal sebelum melakukan usaha.
Dalam hukum Islam dikenal kegiatan syirkah yang dilakukan dua orang atau lebih.
Artikel ini membahas tentang pengertian syirkah serta macam-macam syarikah
Bentuk kerjasama 2 pihak untuk kepemilikan asset (barang) dimana kerjasama ini akan mengurangi hak kepemilikan salah satu pihak
Pemahaman akad musyarakah terhadap Perbankan syariah, dan dalam hukum islam
Kerjasama atau dalam Islam dapat disebut dengan Syirkah yaitu suatu ikatan kerjasama dua orang atau lebih untuk melakukan suatu usaha
Akad Syirkah bisa lebih fleksibel dan dinamis sesuai dengan perkembangan jaman pada era produk perbankan yang majemuk.
Dalam dunia bisnis, seorang pengusaha pemula biasanya membutuhkan sejumlah uang untuk modal pengembangan bisnisnya. Dalam keadaan demikian, pengusaha
Syirkah adalah suatu akad kerja sama antara dua orang atau lebih untuk suatu usaha tertentu di mana masing-masing pihak memberikan kontribusi dana
by, Shyakh Umar Ibrahim Vadillo October 2006 Translate and printed by, Muhammad Rizki, BrutusComm Team Alamat: Jl. Selamat No. 24, Simp Limun,