Inti konten Surat Telegram Kapolri itu, pelarangan media memberitakan arogansi dan kekerasan polisi dalam melakukan pemeriksaan atau penyidikan.
Baru-baru ini Kapolri mengeluarkan telegram tentang pelaksanaan peliputan yang bermuatan kekerasan
Telegram dengan nomor ST/750/IV/HUM.3.4.5./2021 itu diteken Listyo Sigit pada 5 April 2021, ditujukan kepada pengemban fungsi humas Polri
Kapolri menginginkan agar penyelesaian kasus di selesaikan dengan Restorative Justice.
Karena jalan pemimpin bukan jalan yang mudah, memimpin adalah jalan yang menderita, seperti bunyi pepatah kuno Belanda “leiden is lijden”