Karo Penmas Divhumas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, menegaskan ketidakbenaran viral surat edaran Kapolri tentang debt collector.
Jangan sampai setiap kasus yang terjadi di Indonesia hanya diupayakan pidana badan atau penjara saja tetapi harus bisa lain daripada itu