Setelah sempat menimbulkan polemik dan diskusi panjang diantara praktisi perpajakan, kalangan perbankan dan deposan, akhirnya Pemerintah melalui Men
Direktorat Jenderal Pajak pada tanggal 26 Januari 2015 telah mengeluaran satu peraturan baru terkait dengan bentuk formulir SPT Masa PPh Pasal 4 ayat