SPPT-TI merupakan langkah awal dalam mengubah proses penanganan perkara yang masih berbasis dokumen fisik, dan selanjutnya secara elektronik.
Teknologi informasi dan penerapan TTE dibutuhkan oleh aparat penegak hukum untuk mempercepat proses perkara sehingga tercapai tertib administrasi
LPKA Kelas I Palembang Kemenkumham Sumsel Ikuti Kegiatan Penandatanganan Nota Kesepahaman dan Pedoman Kerja Bersama SPPT TI
SPPT-TI merupakan sistem yang mengintegrasikan data perkara dari masing-masing aparat penegak hukum