Pemisahan perkara (splitsing) penting dalam kasus penadahan untuk keadilan dan efisiensi, seperti diungkapkan praktisi hukum Muhammad Nuhrizal, S.H.
KUHAP menyatakan bahwa setelah hakim membacakan putusan, terdakwa dapat menyatakan sikap berupa: menerima putusan, menyatakan banding, atau pikir-piki