rakyatbiasa dan bukan berlatar belakaang hukum, kadang-kadang sulit memahami kekuatan hukum antara Fatwa danKUHP, khususnya perkembangan belakan
Pilkada serentak dan tak serentak tak sama sama tak bermanfaat untuk rakyat.karena jauh dari nilai syariat - semuanya penuh dengan maksiat - untu